Permedesa Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Pengunaan Dana Desa Tahun 2021

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Pengunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Pengunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021

Dalam Peraturan Menteri Desa terbaru ini mengatur tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa dan Pedoman Umum Pelaksanaan Penggunaan Dana Desa Tahun 2021.

Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 diarahkan untuk program dan/atau kegiatan percepatan pencapaian SDGs (Sustainable Development Goals) melalui pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, program prioritas nasional sesuai kewenangan desa, dan adaptasi kebiasaan baru desa.

Program/Kegiatan Penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa dalam rangka percepatan pencapaian SDGs:
  • Pembentukan, pengembangan, dan revitalisasi badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama untuk pertumbuhan ekonomi Desa merata;
  • Penyediaan listrik Desa untuk mewujudkan Desa berenergi bersih dan terbarukan; dan
  • Pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama untuk mewujudkan konsumsi dan produksi Desa sadar lingkungan.
Program/Kegiatan Penggunaan Dana Desa untuk Program Prioritas Nasional sesuai kewenangan Desa diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa:
  • Pendataan Desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi sebagai upaya memperluas kemitraan untuk pembangunan Desa;
  • Pengembangan Desa wisata untuk pertumbuhan ekonomi Desa merata;
  • Penguatan ketahanan pangan dan pencegahan stuntin di Desa untuk mewujudkan Desa tanpa kelaparan; dan 
  • Desa inklusif untuk meningkatkan keterlibatan perempuan Desa, Desa damai berkeadilan, serta mewujudkan kelembagaan Desa dinamis dan budaya Desa adaptif.
Program/Kegiatan Penggunaan Dana Desa untuk adaptasi kebiasaan baru Desa diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa:
  • Mewujudkan Desa sehat dan sejahtera melalui Desa Aman COVID-19;
  • Mewujudkan Desa tanpa kemiskinan melalui Bantuan Langsung Tunai Dana Desa.
Selengkapnya tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, silahkan sahabat desa Donwload Disini Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Pengunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021.

Baca juga hasil Konferensi Pers Prioritas Dana Desa Tahun 2021. Demikian semoga bermanfaat. Salam berdesa!

0 Response to "Permedesa Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Pengunaan Dana Desa Tahun 2021"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel